Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dimasa Pandemi, OJK Sumbagut Tetap Terapkan Perlindungan Konsumen

Dimasa Pandemi, OJK Sumbagut Tetap Terapkan Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Di tengah tantangan pandemi covid -19 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap terapkan perlindungan konsumen, dan dilakukan sesuai Prokes.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) KR 5 Sumbagut Untung Santoso mengatakan bahwa Kantor Regional (KR) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada Januari hingga November 2021 menerima 620 pengaduan dari nasabah melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan datang langsung ke kantor KR 5 Sumbagut Jalan Gatot Subroto Medan.

Baca Juga: Ada Apa ini? OJK Hentikan Sementara Izin Manajer Investasi

"Kami terima pengaduan dan tindaklanjuti pengaduan itu, sehingga dalam masa pandemipun kita tetap melayani dan menerima pengaduan" katanya, Kamis (16/12/2021).

Dikatakannya, dari total 620 pengaduan itu terdiri dari perbankan sebanyak 308 (bank umum 299 dan BPR 9). Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 30 dari perusahaan pembiayaan 125, asuransi 124, fintech (Pinjol) 36 dan IKNB lainnya 16.

"Sedangkan Pasar modal ada 10, yakni dari manajer investasi 6 dan PPE 4 dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di luar pengawasan OJK ada 1," ujarnya.

Untuk pengaduan yang datang langsung ke kantor OJK KR 5,  pada Januari hingga Desember 2020, total sebanyak 142 terdiri dari perbankan 69, asuransi 33, perusahaan pembiayaan 33, lain-lain 4, IKNB lainnya 1, fintech 1, pegadaian 1 dan pasar modal 1.

"Sedangkan pengaduan yang datang langsung ke kantor OJK KR 5 pada Januari hingga November 2021 sebanyak 129 pengaduan terdiri dari perbankan 79, perusahaan pembiayaan 24, asuransi 20, Lembaga Keuangan Khusus 4, fintech 1 dan LJK di luar pengawas OJK 1," ujarnya.

Untung juga menjelaskan bahwa stabilitas sistem keuangan Sumatera Utara per Oktober 2021 secara umum terjaga dengan baik sehingga dapat terus berperan dalam mendorong pemulihan ekonomi Sumatera Utara.

"Per Oktober 2021, sektor perbankan di Sumut yang terdiri dari 2 bank berkantor pusat, 55 bank berkantor cabang, dan 54 BPR/BPRS melanjutkan pertumbuhan positif double digit dari sisi aset sebesar 10,33% yoy menjadi Rp316,34 triliun dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 10,77% yoy menjadi Rp292,54 triliun," katanya.

Sedangkan penyaluran kredit yang tercatat sebesar Rp220,43 triliun juga sudah mulai memperlihatkan trend peningkatan, dengan pertumbuhan positif 0,34% yoy. 

"Pertumbuhan kredit tersebut didorong oleh kredit sektor UMKM yang tercapai sebesar Rp61,47 triliun atau 28,08% dari total kredit dengan pertumbuhan yang relatif baik sebesar 5,22% yoy. Porsi ini meningkat dibandingkan dengan posisi Oktober 2020 sebesar 26,76%," katanya.

OJK optimis pemberian kredit perbankan pada sektor UMKM yang ditargetkan oleh Presiden RI pada tahun 2024 sebesar 30% akan dapat tercapai dan terlampaui di wilayah Sumatera Utara. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: