Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) saat ini telah mengalami kemajuan yang signifikan. Misalnya di industri hulu migas, berkat sertifikasi TKDN telah menghasilkan total nilai kontrak pada 2020 - 2021 ke kalangan IKM (Industri Kecil Menengah) pendukung industri migas sebesar Rp 11 triliun lebih.
Untuk meningkatkan nilai TKDN, Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021.
Baca Juga: Wujudkan Kemasan Berdaya Saing, Kemenperin Luncurkan E-Kemasan IKM
"Angka ini akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kata sambutannya yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo pada acara Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bandung, Kamis (16/12/2021).
Melalui APBN, Pemerintah juga telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun telah melampaui target yaitu 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan pada 9.841 produk pada 10 Desember 2021.
"Angka tersebut telah melampaui target yang ditetapkan yaitu, 9.000 sertifikat gratis," sambungnya.
Dody menyebutkan hingga 15 Desember 2021 Kemenperin mencatat sebanyak 10.061produk yang telah mencapai nilai TKDN di atas 40% sehingga termasuk kategori barang wajib dan yang mencapai nilai TKDN 25 - 40%.
"Sebanyak 6.684 produk yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40%," ungkapnya.
Adapun, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat selalu mendukung upaya Pemerintah dalam menekan laju impor dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Jawa Barat sendiri merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar di tanah air yakni mencapai 20 persen.
"Kegiatan ini memberi keuntungan untuk Jawa Barat karena bisa mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: