Dalam rangka Peringatan Hari HAM Internasional, Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia (EU) dan Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) bekerja sama menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” secara hibryd, Kamis (16/12/2021)
Margus Solnson, Kepala Bagian Politik, Pers dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam dalam sambutanya mengatakan topik diskusi - pemulihan korban pelanggaran HAM yang berat di masa lalu dan pengaruh pendemi terhadap akses mereka untuk mendapatkan keadilan- sangat relevan.
“Menghormati harga diri manusia, kebebasan, demokrasi, kesetaraan, aturan hukum dan menghormati HAM adalah nilai-nilai mendasar Uni Eropa. Yang pertama dan terpenting, nilai-nilai kami diabadikan dalam Daftar Perjanjian kami. Rencana Tindakan untuk HAM dan Demokrasi yang baru diadopsi memantapkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung, melindungi, dan memenuhi HAM di seluruh dunia, dan untuk memastikan standar yang tinggi untuk hak korban dipenuhi dalam semua konteks, termasuk dalam kejadian-kejadian internasional,” ujarnya.
“Di dalam wilayah kami, Komisi Eropa mengadopsi Strategi Uni Eropa untuk Hak Korban yang pertama pada bulan Juni 2020, untuk menjamin bahwa semua hak korban dari semua kejahatan, di mana pun di dalam Uni Eropa atau dalam keadaan apa pun kejahatan itu terjadi, bisa sepenuhnya bergantung pada hak mereka.”
Menurutnya, strategi tersebut dilaksanakan hingga 2025 dan fokus pada lima prioritas kunci: komunikasi efektif dengan korban dalam lingkungan yang aman untuk korban melaporkan kejahatan; meningkatkan dukungan dan proteksi untuk korban-korban paling rentan, memfasilitasi akses korban untuk mendapat kompensasi; memperkuat kooperasi dan koordinasi di antara semua pihak terkait, termasuk Negara-negara Anggota Uni Eropa; dan memperkuat dimensi internasional untuk hak korban.
Koordinator Komisi untuk hak korban juga dibuat di bulan September 2020 dalam konteks Strategi tersebut. Platform Hak Korban yang baru, yang berlaku di seluruh Uni Eropa juga diluncurkan di bulan yang sama, sebagai forum untuk mendiskusikan topik ini dengan semua pihak terkait.
Karena hak korban tak berakhir di perbatasan kami, Uni Eropa juga fokus pada dimensi internasional, terutama untuk menanggapi pelanggaran HAM berat. Sementara Negara-negara Anggota Uni Eropa memiliki tanggung jawab utama untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM, pada kenyataannya, bahkan hingga kini, kita masih terus menyaksikan pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di berbagai bagian di dunia – sering kali tanpa konsekuensi bagi pelakunya. Mengakhiri pelanggaran dan penyalahgunaan HAM di seluruh dunia adalah prioritas kunci untuk Uni Eropa.
Pada tanggal 7 Desember tahun lalu, Dewan Eropa mengadopsi keputusan dan peraturan yang menetapkan aturan sanksi HAM global. Ini adalah kerangka kerja pertama yang memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, badan, lembaga – termasuk aktor negara dan non-negara – yang bertanggung jawab, terlibat atau terkait dengan pelanggaran dan penyelenggaraan HAM berat di seluruh dunia, di mana pun itu terjadi.
Aturan Sanksi HAM Global Uni Eropa tak spesifik untuk suatu negara. Ini bisa mengatasi pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat di seluruh dunia, termasuk yang terjadi lintas negara. Ini melengkapi aturan sanksi geografis yang menangani pelanggaran dan penyalahgunaan HAM yang berat.
Sanksi saja tak bisa mencegah atau mengakhiri semua pelanggaran dan penyalahgunaan HAM. Aplikasinya akan konsisten dengan pendekatan kebijakan asing komprehensif Uni Eropa, termasuk memanfaatkan seluruh instrumen politis dan finansialnya untuk semakin memajukan dan melindungi HAM. Ini telah dilakukan secara bilateral melalui Dialog HAM tahunan, serta dalam forum internasional.
Tindakan-tindakan yang disebutkan di atas mencerminkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung HAM dalam langkah internal dan eksternalnya, sesuai dengan prinsip kebebasan, demokrasi dan menghormati HAM, dan aturan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi