Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh... Beda Pandangan Firli Bahuri dengan Pimpinan KPK Lainnya Soal Biaya Politik dan Korupsi

Duh... Beda Pandangan Firli Bahuri dengan Pimpinan KPK Lainnya Soal Biaya Politik dan Korupsi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Selain itu, PT nol persen mengembalikan pelaksanaan pilpres di Indonesia pada prinsif demokrasi. Disini berlaku, variasi pemilih akan diikuti variasi yang akan dipilih. Dengan PT nol persen, diharapkan akan semakin banyak pasangan capres dan cawapres yang ikut dalam kontestasi pilpres 2024. Banyaknya pasangan capres dan cawapres diharapkan semakin mendekati heterogenitas pemilih Indonesia.

"Kalau hal itu dapat diwujudkan, maka pasangan capres dan cawapres yang dipaksakan oleh Parpol dan para oligarki akan sulit memenangkan kontestasi Pilpres. Mereka akan dikalahkan pasangan lain yang lebih berkualitas dan berintegritas yang disodorkan Parpol lain," kata dia.

Dan dampaknya, tentu akan memaksa setiap Parpol mengusung pasangan capres dan cawapres yang berkualitas dan berintegritas. "Pasangan calon inilah yang diharapkan akan dipilih para pemilih, sehingga siapa pun yang terpilih pastilah pasangan yang berkualitas dan berintegritas," tutur dia.

PT berpeluang dikabulkan

Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengungkapkan peluang judicial review terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi, MK baru-baru ini mengabulkan uji materil mengenai UU Cipta Kerja.

Peneliti KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, MK pastinya meninjau berbagai aspek sebelum memutuskan nasib penerapan presidential threshold. Dia menduga, salah satu hal yang jadi pertimbangkan ialah tak adanya Presiden Pejawat di Pilpres 2024.

"Potensi dikabulkan bisa saja, mengingat ada batu uji yang baru dan potensi kontestasi di Pemilu 2024 tidak ada petahana yang akan maju," kata Ihsan kepada Republika, Kamis (16/12).

Ihsan menyinggung, MK yang mengabulkan uji materil UU Cipta Kerja. Keputusan MK tersebut seolah menjadi angin segar bagi mereka yang melakukan uji materil terhadap Presidential Threshold.

"Selain itu, MK juga belakangan kerap mengubah pendiriannya di dalam putusannya. Dikabulkannya uji materil Presidential Threshold bisa saja terjadi," ujar Ihsan.

Baca Juga: Anies Lagi Anies Terus… Anies Baswedan Disorot Soal Upah Buruh, Musni Umar Bersuara: Salah Alamat!

Selain itu, jika aturan ambang batas ini disetujui MK untuk dibatalkan atau diubah, maka akan menghadirkan perubahan besar dalam peta politik nasional. Pertama, koalisi kepartaian yang akan sangat berubah dimana partai-partai kecil dan partai baru memiliki peluang dan ruang yang sama untuk mengajukan calon presiden.

"Kedua, kandidasi capres dan cawapres akan jauh lebih beragam dibandingkan dengan adanya Presidential Threshold," ucap Ihsan.

Sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi mengajukan judicial review Presidential Threshold dalam UU Pemilu ke MK pada Jumat (10/12). Keduanya yang didampingi pengacara Refly Harun, menginginkan ambang batas jadi nol persen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: