Sebelumnya, Zabadi juga mengatakan telah menyampaikan perihal yang sama dalam acara zoom meeting yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM kemarin (13/12/2021).
Zabadi menegaskan bahwa kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. Pada akhirnya, mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di Tanah Air yang masih relatif tinggi.
Selain itu, dia juga berkeyakinan Inkop TKBM Pelabuhan terus meningkakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai peningkatan daya saing pelabuhan di Indonesia.
Dalam ulasannya, Zabadi merinci Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 kan sudah jelas, dimana untuk memberikan kewenangan dan menetapkan bidang di sektor usaha pada suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
"Koperasi TKBM sampai saat ini telah 30 tahun lebih beroperasional di Pelabuhan dan telah terbukti berhasil serta ikonsisten dalam Pelaksanaan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan. Usaha Bongkar Muat Barang di Pelabuhan, bisa ditetapkan sebagai sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi, sehingga tidak perlu diusahakan oleh badan usaha lainnya selain koperasi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: