Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin Klaim Penyerahan Sertifikasi TKDN Lampaui Target

Kemenperin Klaim Penyerahan Sertifikasi TKDN Lampaui Target Kredit Foto: Reuters/Aly Song
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Perindustrian (Kemenperin) menyebut penyerahan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melampaui target yakni mencapai Rp9.470 dari target 9.000 sertifikat secara gratis.

“Untuk meningkatkan nilai TKDN, Kemenperin melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah memberikan sebanyak 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021. Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya pada akhir pekan lalu.

Agus menyampaikan hal itu dalam sambutannya secara virtual pada acara Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bandung, beberapa waktu lalu.

“Melalui APBN, pemerintah juga telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun telah melampaui target dari 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk hingga 10 Desember 2021,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo menyampaikan, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40% mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib.

Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40% mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40%.

“Kemenperin terus melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya, yaitu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi,” paparnya.

Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga.

Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: