Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Oh Habib Bahar, Belum Lama Keluar Penjara Kini Sudah Dilaporkan ke Polisi Lagi

Habib Bahar Oh Habib Bahar, Belum Lama Keluar Penjara Kini Sudah Dilaporkan ke Polisi Lagi Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Bahar bin Smith belakangan ini kembali menjadi sorotan publik seusai menyampaikan pernyataan kontroversial dan provokatif terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Atas hal itu, ia pun kemungkinan akan kembali berurusan dengan polisi karena dinilai telah melontarkan ujaran kebencian.

Baca Juga: Ramai-Ramai Ingin Habib Bahar Ditangkap, Henry Subiakto Sebut Tidak Bisa...

Pelapor adalah seseorang berinisial TN, dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Dilaporkannya Habib Bahar bin Smith setidaknya dibenarkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi wartawan.

Laporan itu saat ini teregister dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda, dan Bahar sudah dipolisikan sejak 17 Desember 2021 lalu.

"Benar, yang melaporkan berinisial TN, dia pelajar atau mahasiswa," ujar Endra Zulpan, Senin (20/12/2021).

"Habib Bahar Smith dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan antar-individu atau kelompok berdasarkan SARA," kata Zulpan.

Sejauh ini, Polisi mengaku masih terus mendalami laporan terhadap Habib Bahar dan tak lama lagi akan meminta keterangan dari pihak pelapor.

Baca Juga: Ngeri! Abdillah Toha Sebut Habib Bahar Lebih Baik Dipasung di Rumah Sakit Jiwa

Meskipun begitu, polisi belum menjelaskan secara detail apa yang membuat Habib Bahar kembali dilaporkan.

Namun yang pasti, kata dia, bahasa yang digunakan Habib Bahar dalam pernyataannya dinilai pelapor sangat berbahaya.

"Bahasanya bahaya, bisa menimbulkan permusuhan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: