Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Tolak Revisi UMP DKI: Anies Langgar Regulasi Pengupahan

Apindo Tolak Revisi UMP DKI: Anies Langgar Regulasi Pengupahan Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan tentang revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

"Dalam hal ini, kami melihat bahwa Gubernur DKI Jakarta telah melanggar regulasi pengupahan, yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Anies Baswedan Layak Nyapres di 2024, Peluang Menang Besar!

Menurut Hariyadi, ketentuan dalam PP Pengupahan yang dilanggar oleh Anies Baswedan mencakup Pasal 26 tentang Tata Cara Perhitungan Upah Minimum, Pasal 27 tentang UMP, dan Pasal 29 tentang waktu penetapan upah minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.

Sebelumnya, Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85% menjadi 5,1%. Angka ini naik Rp225.667 dari UMP 2021.

Terlebih, Hariyadi menyebut Gubernur DKI Jakarta melakukan revisi tersebut secara sepihak tanpa memerhatikan pendapat dunia usaha, khususnya APINDO DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Dewan Pengupahan Daerah unsur pengusaha.

Hariyadi juga mengatakan revisi UMP yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta pada pekan lalu akan menyulitkan upaya mengembalikan UMP sebagai jaring pengaman sosial (social safety net). Menurutnya, revisi ini akan menghilangkan kesempatan memperoleh pekerjaan bagi para pencari kerja baru lantaran perusahaan akan lebih memilih pekerja yang berpengalaman bila revisi UMP tersebut diterapkan.

Oleh karena itu, APINDO menyatakan keberatan terhadap revisi UMP DKI Jakarta yang telah diumumkan pada pekan lalu.

"Dalam hal ini, APINDO DKI Jakarta telah menyatakan keberatannya karena hal tersebut apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," tegas Hariyadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: