Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, Anies dinilai telah melanggar regulasi pengupahan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Karena [revisi UMP] berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata Hariyadi dalam konferensi pers di kantor Apindo di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Apindo Tolak Revisi UMP DKI: Anies Langgar Regulasi Pengupahan
Selain itu, Apindo juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta akibat tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.
"Ini [revisi UMP] sudah diputuskan, sudah jalan, lalu diubah," kritik Hariyadi.
Hariyadi menegaskan akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Gubernur DKI Jakarta benar-benar mengimplementasikan regulasi tersebut.
"Regulasi kan ada aturan mainnya. Kalau semua regulasi ditentukan oleh tekanan-tekanan publik, ini kacau ke depannya. Begitu Pergubnya keluar, kita langsung tuntut," tukasnya.
Apindo juga mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, namun tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 19 November 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq