Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Sulit Benar Jadi Anies' Dipertanyakan karena Menaikan UMP, Anies Baswedan Blak-blakan: Bayangkan...

'Sulit Benar Jadi Anies' Dipertanyakan karena Menaikan UMP, Anies Baswedan Blak-blakan: Bayangkan... Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, angka 5,1 persen kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022 setelah direvisi sudah cukup adil. Pasalnya, 5,1 persen tersebut dinilai sudah di bawah kenaikan rata-rata sebelum pandemi.

Biasanya sebelum pandemi rata-rata kenaikan UMP DKI sebesar 8,6 persen. Pihaknya sudah melakukan sejumlah penyesuaian dengan kondisi perekonomian Ibu Kota hingga akhirnya memutuskan untuk merevisi besaran UMP.

"Ini menjadi ukuran yangg masuk akal, karena toh biasanya naik 8,6 persen, sekarang malah 5,1 persen," kata Anies di Masjid Sunda Kelapa, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga: Sulit Betul Jadi Anies Soal Upah Minimum, Ferdinand: Manusia Seperti Ini Bahaya Kalau Jadi Pemimpin

Anies menjelaskan, Jakarta mengalami inflasi sebesar 1,1 persen. Tidak mungkin jika presentase kenaikan UMP berada di bawah nilai inflasi.

"Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi, dimana mana kalau kenaikan ump diatas inflasi, maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di jakarta tidak memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Selain itu, menurutnya penentuan nilai UMP di Jakarta haruslah memberikan rasa seadil mungkin bagi buruh dan pengusaha. Sebab, tidak seperti daerah lain, upah minimum di Jakarta hanya sampai di tingkat Provinsi.

"Kalau Provinsi lain ada UMP Provinsi lalu ada upah minimum kota dan upah minimum Kabupaten yang bisa berubah tempat. Kalau Jakarta satu kesatuan," tuturnya.

Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Anies Baswedan Unggul atas Ganjar Pranowo, Christ Wamea Blak-blakan: Prestasi Ganjar Itu Cuma...

Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang-undang.

Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.

Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp38 ribu jadi Rp225.667.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: