Bukan cuma sekali, Habib Bahar Smith dipolisikan dua kali ke Polda Metro Jaya. Pertama dia dilaporkan pada 7 Desember bersama Eggi Sudjana.
Lantas, pada tanggal 17 Desember, Bahar kembali dipolisikan. Bahar dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith. Pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Habib Bahar Kena 'Sentilan Dashyat' Salah Seorang Pendiri PAN: Lebih Baik Dimasukkan RSJ
Sayangnya, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu tidak merinci detail pernyataan Bahar dan Eggi yang membuat keduanya dipolisikan. Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman. Dia cuma menyebut ada ujaran kebencian berbau SARA yang dilontarkan lewat media sosial.
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini tidak ditampik Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Ya ada laporannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.
Keduanya dipolisikan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Baca Juga: Terungkap! Sisi Lain Dudung Abdurachman yang Jarang Diketahui: Menafkahi Lebih dari 1.000 Anak Yatim
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto