Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Sangat Miris! KPK Akui Banyak Uang Lenyap dari Korupsi di Garuda Indonesia

Ya Ampun... Sangat Miris! KPK Akui Banyak Uang Lenyap dari Korupsi di Garuda Indonesia Kredit Foto: Antara/Ampelsa

Namun, tekan Alex, uang yang seharusnya bisa dirampas untuk memulihkan kerugian keuangan negara itu tak diindahkan oleh hakim. Hakim memandang pendapatan besar yang diterima Soetikno itu merupakan bisnis yang wajar.

"Hakim berpendapat bahwa karena uang yang diterima sebagai fee atau jasa terdakwa sebagai intermediari dari tugasnya selaku komersial advisor agreement, ada kontraknya," kata Alex.

Alex tak sependapat dengan hakim. Pasalnya, otoritas pemberantas korupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO), Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada mengakui penggunaan jasa konsultasi yang dilakukan oleh Soetikno adalah bagian dari penyuapan.

Baca Juga: Omongan Orang PDIP Ini Lebih Tajam dari Silet: Anies Baswedan Itu Memang Jago Mengolah Kata!

SFO Airbus S.A.S, Rolls-Royce Plc, Avions de Transport Regional, dan Bombardier Canada bahkan memberikan denda kepada perusahaan tersebut.

"Denda yang dijatuhkan yang kalau dirupiahkan berapa triliun gitu. Sangat aneh kalau di negara lain itu dianggap sebagai suap, sementara di sini karena katanya ada kontrak itu dianggap sebagai legal," kata Alex.

Pada perkara ini, Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Dia terbukti menyuap mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Kendati begitu, Soetikno tak divonis bayar uang pengganti. Padahal, jaksa KPK menuntut Soetikno membayar uang pengganti sebesar 14,6 juta dolar Singapura dan 11,55 juta euro.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: