"Marilah dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih serta arif bijaksana memahami bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan agar kebenaran materiil atau kebenaran sejati yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud agar sampai kepada keadilan yang didambakan," terang jaksa
Seperti diketahui, Munarman dalam sidang sebelumnya menyampaikan banyak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Munarman mengaku dirinya telah difitnah dan dizalimi oleh suatu pihak lantaran dirinya membela hak 6 orang anggota FPI yang ditembak anggota polisi.
Dalam hal ini Munarman meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan jaksa yang dinilai Murmarman sebagai suatu yang menyimpang dari kebenaran.
"Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," ujar Munarman
Baca Juga: Nggak Nyangka! Bukan Menteri, Jokowi Berikan Posisi Ini untuk Ditugaskan kepada Hadi Tjahjanto
Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan berbaiat pada kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).Munarman juga diduga mengajak orang untuk melakukan tindak terorisme dan disebut terlibat dalam serangkaian kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: