Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ikut menyorot tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap terdakwa dugaan korupsi kasus Asabri Heru Hidayat.
Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri yakin hukuman mati tidak akan memberikan efek jera. Kata dia, hukuman mati justru melemahkan hukum.
"Namun menjadi pertanyaan apa yang menjadi dasar JPU mengajukan tuntutan mati terhadap terdakwa, mengingat perkara-perkara korupsi cukup banyak, apakah dasar JPU adalah untuk memberikan efek jera," ujar Arif dalam pesan tertulisnya, Kamis (23/12/2021).
Menurut Arif, seharusnya JPU belajar dari perkara-perkara lain seperti narkoba dan pembunuhan berencana. Menurut dia, pidana hukuman mati dalam dua perkara tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera.
Baca Juga: Ya Ampun... Pengacara Heru Hidayat Sebut Jaksa Kehabisan Akal Tuntut Hukuman Mati
"Kalau memang dasarnya memberikan efek jera, seharusnya JPU bisa berkaca dari perkara-perkara lain seperti Narkotika dan pembunuhan berencana, di mana hal tersebut jelas bahwa tuntutan hukuman mati tidak memberikan efek jera sama sekali," tandas dia.
Selain itu, kata Arif, seharusnya JPU mendukung langkah pemerintahan Joko Widodo yang secara tidak langsung sedang melakukan moratorium hukuman mati.
Menurut dia, meskipun hukum positif di Indonesia masih membolehkan hukuman mati termasuk untuk kasus korupsi, namun hukuman mati tersebut sebaiknya tidak diterapkan karena belum terbukti memberikan efek jera.
"Pemerintah saat ini secara tidak langsung sedang melakukan moratorium terkait dengan eksekusi mati. Seharusnya upaya-upaya tersebut didukung oleh aparat penegak hukum dengan tidak menambah deretan hukuman mati bagi terpidana baik itu pada kasus korupsi, maupun kasus-kasus lain yang mengatur hukuman mati," tegas dia.
Baca Juga: Pecah!!! Dianggap Melawan Hukum, Sandiaga Uno Gugat Indosat Cs! Ternyata Oh Ternyata...
"Saya rasa solusinya akan lebih bijak jika aparat penegak hukum mencari solusi penghukuman lain selain hukuman mati, jika tujuannya untuk memberikan efek jera ketimbang hukuman mati," imbuh dia menambahkan.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto