Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Wajib Bagi-bagi Sembako dengan Tas Bergambar Puan Maharani, Ini Penjelasan PDIP

Anggota Wajib Bagi-bagi Sembako dengan Tas Bergambar Puan Maharani, Ini Penjelasan PDIP Kredit Foto: Instagram/Puan Maharani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, memberikan penjelasan adanya informasi yang beredar terkait instruksi yang mewajibkan setiap Anggota DPR Fraksi PDIP untuk membagikan sembako menggunakan tas bergambar Puan Maharani. Menurut Hendrawan, tindakan ini merupakan ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat.

"Fraksi PDIP DPR RI melakukan inisiatif konkret sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang berkali-kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako," ujar Hendrawan, Kamis 23 Desember 2021.

Hendrawan juga menjelaskan mengenai adanya foto Puan dalam kemasan sembako yang akan dibagikan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Puan merupakan ketua DPR RI dan Pembina Fraksi PDI Perjuangan.

Baca Juga: Baliho Puan Mejeng di Lokasi Terdampak Erupsi, Pengamat: Politisasi Bencana Alam...

"Dibuat seragam dengan foto Mbak Puan Maharani sebagai Ketua DPR dan Pembina Fraksi PDIP, dan foto anggota yang bersangkutan," ujarnya Menurut Hendrawan, pembagian sembako ini dilakukan bersama-sama di masa reses. Sehingga harus dilakukan dengan baik agar pembagian sembako bisa merata dan tepat sasaran.

"Dengan demikian harus dilakukan koordinasi yang rapi, karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama. Kami berharap efektivitas bantuan menjadi lebih baik, dengan jangkauan yang lebih merata," ujarnya.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan wajib membagikan sembako di dapilnya masing-masing dengan tas bergambar Ketua DPR Puan Maharani.

Pembagian sembako ini dilakukan pada 25 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022. Dari informasi tersebut, diwajibkan bagi anggota biasa untuk membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Sementara untuk kapoksi wajib membagikan 8.000 bingkisan. Masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Mejeng di Kawasan Terdampak Erupsi, Rocky Gerung: Nggak Ada Ide dan Konsep!

Untuk pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: