Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dudung jadi Komisaris Utama PT Pindad, Nicho Ngegas: Mantap! Padahal Presiden Bilang Tak Boleh...

Dudung jadi Komisaris Utama PT Pindad, Nicho Ngegas: Mantap! Padahal Presiden Bilang Tak Boleh... Kredit Foto: Twitter/Nicho Silalahi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jenderal TNI Dudung Abdurachman diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Hal ini lantas mendapat respons dari aktivis Nicho Silalahi. Ia memberikan sindiran keras kepada Dudung karena dianggap telah merangkap Jabatan.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Ditindak Satpol PP, Nicho Silalahi Singgung Pasukan Khusus Penurun Baliho

Mengingat kini, Dudung telah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

"Mantaf pak, nikmat apa lagi yang belum anda dapatkan sebagai pejabat di negri ini ? Jangan lupa cek Rekening tiap bulan ya pak ? Meskipun presiden pernah mengatakan" Tidak Boleh Rangkap Jabatan, Kerja Disatu Tempat Belum Tentu Beres" tapi faktanya omong kosong doang. Ya ga sih ?" Tulis Nicho dari Twitter @Nicho_Silalahi yang dikutip populis.id pada Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya, setelah Jenderal Andika Perkasa tak lagi sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero), kini Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero).

Pergantian Komisaris Utama PT Pindad (Persero) itu diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Diharapkan, dengan bergabungnya Bapak sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero) akan memberikan tambahan dukungan untuk bisa meningkatkan kinerja ke depan," jelas pengumuman RUPSLB dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

Merespons hal itu, Jenderal Dudung Abdurachman pun menyampaikan terima kasih atas pengangkatannya sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: