Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum TNI Viral Lantaran Bantai Anjing, ADI: Laporkan Polisi Militer!

Oknum TNI Viral Lantaran Bantai Anjing, ADI: Laporkan Polisi Militer! Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seseorang yang diduga anggota TNI seketika viral di jejaring media sosial lantaran diyakini telah menembak mati seekor anjing dengan menggunakan senapan angin. Informasi tersebut tersebar pertama kali lewat foto yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrberseragam, di mana oleh sebagian pihak sang pelaku ditengarai merupakan anggota yang tengah berdinas di Kesatuan Batalyon Kavaleri (Yonkav) Karang Endah, Sumatera Selatan. Alhasil, kecaman pun datang bertubi-tubi dari masyarakat. Salah satunya dari Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona. “Awalnya Saya menduga pelaku adalah orang sipil dengan bergaya militer. Tapi setelah mendapatkan foto asli dan melakukan penelusuran, dia ternyata Anggota TNI. Saat ini sedang berdinas di Yonkav Karang Endah, Sumatera Selatan,” ujar Doni, di Jakarta, Jumat (24/12).

Kejadian pembantaian hewan ini, menurut Doni, sangat miris bila disandingkan kenyataan bahwa jajaran TNI hingga saat ini pun banyak menggunakan jasa hewan untuk membantu tugas-tugasnya. Karenanya, Doni berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada pembiaran, melainkan harus ditindaklanjuti lewat upaya penegakan hukum. “Perlu diingat bahwa mereka (TNI) pun menggunakan jasa hewan, termasuk anjing dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tidak sepatutnya berlaku seperti ini pada hewan yang menjadi sahabat manusia,” tutur Doni.

Senada dengan Doni, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, juga menyebut bahwa kasus penembakan hewan ini merupakan sudah masuk dalam kriteria melanggar hukum. Dalam pandangan Chairul, yang dilakukan oleh Anggota TNI itu telah masuk dalam kategori delik pasal 406 ayat 2 KUHP. “Pasal tersebut berbunyi ‘Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain’,” ujar Chairul.

Pendapat Chairul juga dibenarkan oleh Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH), Rizky Karo Karo. Rizky menyatakan bahwa pihak-pihak terkait dalam kasus ini harus melakukan pelaporan terhadap pihak yang berwajib. Pelaporan juga penting agar segala informasi terkait kasus ini dapat terkonfirmasi, termasuk dugaan bahwa Sang Pelaku benar-benar merupakan Anggota TNI atau bukan, atau status keanggotaannya masih aktif atau tidak. “Jika memang anggota TNI aktif menurut saya pelaporannya adalah kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk diproses apakah terbukti bersalah atau tidak sesuai dengan hukum disiplin militer,” tegas Rizky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma

Bagikan Artikel: