Sebelumnya Novel Bamukmin berharap pihak kepolisian bersikap adil dalam menanggapi laporan terhadap Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
“Karena kebijakan sekarang adalah untuk mengedepankan klarifikasi dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak,” katanya.
Novel Bamukmin mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi kegaduhan dan didomplengi kepentingan politik.
Ia lantas juga menegaskan bahwa jika Bahar dan Eggi Sudjana diproses hukum, para terlapor lainnya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap penistaan agama dan UU ITE, juga harus diproses.
“Di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan Habib Kribo,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: