Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rapor Dua Tahun KPK Dipimpin Firli Bahuri: Kerap Tuai Kontroversi, Kurang dalam Prestasi

Rapor Dua Tahun KPK Dipimpin Firli Bahuri: Kerap Tuai Kontroversi, Kurang dalam Prestasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada 20 Desember lalu, tepat dua tahun Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Selama kurun waktu 2 tahun, KPK lebih banyak mendapat sorotan karena sejumlah kontroversi di internalnya, yang bahkan melibatkan para pimpinan.

“Alih-alih bisa menunjukkan prestasi, baik Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron justru banyak memperlihatkan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Peneliti Pusat Antikorupsi/PUKAT UGM, Zaenur Rahman dalam diskusi daring, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Firli Bahuri Buka-Bukaan Soal Keterlibatan KPK dengan Persaingan Politik, Ternyata...

Kontroversi di KPK, usai dilemahkan lewat revisi Undang-Undang KPK perlahan muncul ke permukaan. Mulai dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri yang bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter, dan pelanggaran etik komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dengan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Puncak kontroversinya, pemecatan 57 pegawai KPK dengan dalih tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.

PUKAT UGM bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) mengeluarkan sejumlah catatannya dari hasil pemantauan dua tahun kepemimpinan Firli Cs.

Pertama, ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi. Menurut mereka, sejak tahun 2019, pemberantasan korupsi tampaknya tidak dijadikan agenda prioritas oleh pemerintah. Pemberantasan malah lebih diarahkan kepada sektor pencegahan.

"Itu pun didominasi oleh jargon tanpa menginisiasi suatu program sistemik yang berdampak signifikan untuk membawa perubahan,” ujar Zaenur.

Kedua, implikasi revisi UU KPK. Kata Zaenur, dampak perubahan regulasi di KPK sudah dapat dirasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini. Substansi UU 19/2019 pada faktanya memang ditujukan untuk mengendurkan tugas KPK dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Terungkap! Jadi Ini Alasan Giring Cs 'Menyerang' Anies Baswedan Bertubi-Tubi

“Mulai dari merobohkan independensi kelembagaan menjadi bagian dari rumpun eksekutif, menghentikan penyidikan perkara korupsi BLBI dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, hingga mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Ketiga, kinerja sektor penindakan yang semakin mengkhawatirkan. Catatan mereka, setidaknya dapat dilihat dari sejumlah hal, seperti mandeknya supervisi terhadap perkara besar seperti kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Djoko S Tjandra, serta Jaksa Pinangki S Malasari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: