Diana memperkirakan, memang akan banyak pengusaha anggota Kadin DKI Jakarta akan memanfaatkan kelonggaran dan mengikuti Pergub sebelumnya.
"Melihat bagaimana teriaknya anggota, banyak anggota yang mengikuti Pergub sebelumnya," imbuhnya.
Diana mengakui, beberapa pengusaha memang akan agak sulit menerima angka baru 5,1 persen itu. Khususnya pengusaha yang benar-benar mengalami kesulitan saat pandemi seperti UMKM yang baru memulai usaha dan perusahaan yang telah banyak merumahkan atau memangkas karyawan.
"Kita memberi kelonggaran bagi teman teman yang UMKM memulai lagi untuk merekrut kembali karyawan yang kemarin dirumahkan," tuturnya.
Baca Juga: Nahloh... Oleh Pengamat PSI Disebut Punya Kebencian ke Anies Baswedan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar