Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Singapura Larang Pekerja Masuk Tanpa Bukti Vaksin, Meski Negatif Covid-19

Singapura Larang Pekerja Masuk Tanpa Bukti Vaksin, Meski Negatif Covid-19 Seorang perawat melakukan penyuntikan vaksin kepada orang tua. | Kredit Foto: Straits Times/Lianhe Zaobao
Warta Ekonomi, Singapura -

Singapura melarang warga yang belum divaksin Covid-19 untuk masuk ke tempat kerja. Larangan ini juga tetap berlaku meski pekerja yang belum divaksin memiliki hasil tes Covid-19 negatif.

Langkah itu diumumkan pada Minggu (26/12/2021), dengan Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan aturan akan diterapkan mulai 15 Januari mendatang.

Seperti diwartakan Channel News Asia, aturan dari MOH itu sebenarnya sempat muncul pada Oktober lalu.

Dalam pengumumannya saat itu, Kementerian mengatakan bahwa warga yang belum divaksin tidak akan diizinkan memasuki tempat kerja mulai Januari 2022. Namun, saat itu, Kementerian masih memberikan pengecualian bagi pekerja yang dites negatif untuk Covid-19.

"Menyusul peninjauan dan diskusi dengan mitra tripartit, kami telah memutuskan untuk menghapus konsesi PET bagi warga yang belum divaksin untuk kembali ke tempat kerja mulai 15 Januari 2022," kata MOH merujuk PET untuk Pre Event Testing, tes Covid-19 untuk syarat masuk ke acara atau tempat tertentu. Pernyataan itu dikeluarkan MOH selama siaran pers, Minggu, pukul 11 malam waktu setempat.

MOH juga menambahkan adanya masa tenggang hingga 31 Januari bagi pekerja yang baru menerima satu dosis untuk menyelesaikan vaksinasinya. Selama masa tenggang, para pekerja itu masih diizinkan memasuki tempat kerja dengan menyertakan hasil PET negatif.

"Perubahan ini akan membantu melindungi individu yang belum divaksinasi dan menciptakan tempat kerja yang lebih aman bagi semua orang," tambah MOH. 

Di Singapura, vaksinasi juga akan menjadi syarat lain selain izin masuk kerja. Itu termasuk syarat untuk persetujuan atau pemberian izin jangka panjang baru, izin kerja, hingga tempat tinggal permanen mulai 1 Februari tahun depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: