
Mengutip pernyataan Ariel Heryanto, menurut Refly Harun, pembubaran FPI merupakan tindakan yang otoriter, karena dilakukan tanpa kejalasan dan proses hukum yang semestinya (due process of law).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu terungkap melalui sebuah diskusi daring pada Minggu, 26 Desember 2021, Mahfud MD mengatakan masyarakat senang dan hidup menjadi lebih tenang pasca FPI dibubarkan.
Baca Juga: Usai FPI Dibubarkan, Mahfud MD Sebut Masyarakat Merasa Seperti Ini
Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa kini stabilitas politik di Tanah Air bisa lebih tercapai.
Menurut Mahfud MD, pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu bukan tanpa alasan.
Sebab, Mahfud MD mengungkapkan, FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah.
Kemudian, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: