'Diam Tak Bergerak, Bergerak Tak Terlacak', Hadeh... KPK Akui Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku
Harun Masiku diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Status tersangka untuk Harun Masiku diumumkan KPK pada Januari 2020.
Dalam kasus ini, suap diberikan Masiku ke Wahyu Setiawan agar kader PDIP itu bisa mulus menjadi anggota DPR melalui jalur Pergantian Antar Waktu atau PAW. Perkara ini berawal saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus suap terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: Anies Lagi Anies Terus... Anies Baswedan Naikkan UMP, Partainya Bro Giring Kembali Berkoar, Hadeh...
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka yang ditetapkan KPK saat itu Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Namun, sejak OTT itu, Harun Masiku sudah hilang tak ada kabar. KPK ketika itu mengimbau agar Harun Masiku menyerahkan diri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: