Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Afrika Selatan Mendadak Revisi Aturan Tanpa Karantina, Lho Ada Apa?

Afrika Selatan Mendadak Revisi Aturan Tanpa Karantina, Lho Ada Apa? Kredit Foto: AP Photo/Shiraaz Mohamed
Warta Ekonomi, Johannesburg -

Afrika Selatan pada Selasa (28/12/2021) menerbitkan surat edaran tentang isolasi dan karantina dengan melakukan tes Covid-19. Padahal sebelumnya, negara di ujung Afrika itu menerapkan aturan untuk tidak mengisolasi warganya.

"Sejalan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan, departemen telah memutuskan untuk menunda implementasi perubahan kebijakan yang direvisi, sambil mempertimbangkan semua komentar dan masukan tambahan yang diterima," kata Departemen Kesehatan, dalam sebuah pernyataan, dilansir Reuters.

Baca Juga: Jangan Panik, Afrika Selatan Rilis Studinya Soal Infeksi Omicron Lemah karena...

Alasan revisi tersebut, kata departemen itu, didasarkan pada sejumlah faktor ilmiah termasuk fakta bahwa, kebanyakan orang telah divaksinasi dengan setidaknya satu dosis vaksin dan mengembangkan beberapa tingkat kekebalan. Ini telah berkontribusi pada rendahnya rawat inap saat ini dan tingkat pemulihan yang tinggi.

Pekan lalu kementerian kesehatan mengatakan bahwa individu tanpa gejala yang telah melakukan kontak dengan kasus COVID-19 tidak lagi harus mengisolasi tetapi harus memantau gejala selama 5-7 hari dan menghindari menghadiri pertemuan besar.

Ia menambahkan bahwa hanya orang-orang yang mengalami gejala yang perlu diuji dan mereka yang memiliki gejala ringan harus diisolasi selama delapan hari dan kasus yang parah selama 10 hari.

Itu juga telah merevisi protokol karantina, mengatakan semua fasilitas karantina di luar rumah akan dihentikan, sementara upaya pelacakan kontak juga akan dibatalkan dalam skenario tertentu seperti wabah klaster.

Sekarang semua protokol itu akan ditarik kembali setelah Departemen Kesehatan dibanjiri dengan media, pemangku kepentingan dan pertanyaan dan komentar publik setelah rilis peraturan yang direvisi.

"Ini berarti status quo tetap ada, dan semua peraturan yang ada sebelumnya terkait pelacakan kontak, karantina, dan isolasi tetap berlaku."

Negara ini telah memimpin benua dalam hal kasus dan kematian COVID-19 serta vaksinasi, dengan 3,42 juta kasus dilaporkan dan 90.854 kematian.

Pengalamannya telah diawasi secara ketat di seluruh dunia setelah menjadi salah satu negara pertama yang mengidentifikasi varian Omicron yang lebih menular.

Kasus mulai menurun minggu ini, dengan 7.216 kasus baru dan 25 kematian dilaporkan dalam 24 jam terakhir.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: