Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Cs Harus Siap-siap, Pakar Ini Sesumbar Uji Materi Presidential Threshold Akan Ditolak

Refly Harun Cs Harus Siap-siap, Pakar Ini Sesumbar Uji Materi Presidential Threshold Akan Ditolak Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Dikatakannya, UUD 1945 mengatur bahwa hak untuk mengajukan calon presiden itu adalah partai politik yang mengikuti pemilu baik sendiri maupun gabungan, sehingga sulit untuk merumuskan dan melihat pihak yang dapat membatalkan presidential threshold ini. 

"Perspektif konstitusi untuk dijadikan dasar bahwa perseorangan dapat membatalkan presidential threshold ini sejauh ini belum ditemukan," tuturnya.

Disebutkannya, setiap orang dapat mengatakan bahwa mereka kehilangan kesempatan untuk menjadikan capres dengan alasan protokoler, presidential threshold. Tetapi hal ini tidak dapat menjadi suatu argumen yang cukup karena orang per orang belum teridentifikasi atau tidak memungkinkan partai politik menduduki rasio tertentu yang dapat dikatakan memiliki kapabilitas untuk capres. 

Baca Juga: Waw... Hitung-hitungan Strategi Politik Surya Paloh yang Melirik Anies Baswedan

"Katakanlah berubah dari manusia menjadi bukan manusia tetapi jika hakim tidak mempertimbangkan hal itu dan tidak ada yang berubah, maka disitulah letak kesulitan posisi terkait legal standing para pemohon," terangnya.

Dia melanjutkan bahwa permohonan – permohonan yang diajukan ke Mahkamah konstitusi itu sama, secara sederhana dapat dikatakan bahwa sudah menjadi hak orang untuk mengajukan gugatan dan harus dihargai. 

"Jadi hakim MK boleh saja tidur dan tidak perlu terlalu pusing dengan gugatan judicial review PT menjadi 0 % tersebut," pungkasnya.[]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: