Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Heboh Isu Capres Wajib Didukung 3 Parpol, Ini Kata DPR

Heboh Isu Capres Wajib Didukung 3 Parpol, Ini Kata DPR Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana soal kemungkinan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu memicu polemik di parlemen. Namun, isu tersebut justru mendapat respons keras dari pimpinan Komisi II DPR yang menilai pembahasannya masih terlalu dini.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menegaskan hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bahkan belum resmi masuk tahap pembahasan di komisinya. Karena itu, ia menganggap kekhawatiran yang disampaikan anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman terlalu jauh.

"Menurut saya ya, kita jangan apa namanya, memprediksi terlalu jauh sesuatu yang belum kita kerjakan," kata Rifqi di kompleks parlemen belum lama ini.

Rifqi mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Fraksi Demokrat, termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Dari komunikasi tersebut, ia mengaku tidak menemukan informasi yang menguatkan isu yang diangkat Benny dalam artikel opininya.

Baca Juga: Potongan Aplikator 8% tapi Penghasilan Ojol Malah Turun, DPR Bongkar Dugaan Baru

"Saya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana gitu. Nanti kita tanya ke Pak Benny lah," ujarnya.

Menurut Rifqi, spekulasi yang berkembang justru berpotensi mengganggu soliditas serta komunikasi politik di dalam koalisi. Ia memastikan setiap pembahasan terkait RUU Pemilu nantinya akan dilakukan secara terbuka demi menghasilkan perbaikan sistem pemilu di masa mendatang.

"Kita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme," ucap dia.

Sebelumnya, Benny K. Harman menyampaikan kekhawatirannya melalui sebuah artikel opini yang dimuat di Harian Kompas. Dalam tulisannya, ia menyinggung kemungkinan munculnya aturan baru yang membatasi pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.

Baca Juga: Wow! Survei Ungkap 74,2% Masyarakat Percaya pada Pemerintahan Prabowo

Benny menilai terdapat indikasi bahwa regulasi pemilu ke depan dapat mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung apabila memperoleh dukungan minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: