Video pria berseragam TNI mendatangi pondok pesantren Bahar bin Smith pada Jumat (31/12/2021) siang viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kedatangan Komandan Korem (Danrem) 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi ke pondok pesantren kliennya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu untuk memberikan ultimatum penjemputan paksa.
Baca Juga: Waduh... Rumah Habib Bahar Diteror, Dikirimi 3 Kepala Anjing
Menurutnya, tindakan Achmad tersebut memberikan teror kepada warga sekitar sehingga diduga membuat takut warga sekitar. Lebih lanjut, ia menilai tindakan anggota TNI tersebut bentuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
"Bahwa tindakan Komandan Korem 061/ Surya Kencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi yang mendatangi Habib Bahar bin Smith di pondok pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar Pondok Pesantren merupakan suatu bentuk abuse of power," ujar Aziz dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).
Tindakan Brigjen TNI itu juga ia sebut bisa merusak sistem keadilan di Indonesia karena melangkahi wewenang Polri.
"Bahwa dugaan ancaman yang dilakukan Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Ahmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bin Smith bila tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahami konsep penegakan hukum yang notabene merupakan tugas Polri dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Didatangi Jenderal TNI, Emosi Habib Bahar: TNI Tidak Perlu Menakut-Nakuti Rakyat
Sebelumnya, beredar video anggota pria berseragam TNI mendatangi pondok pesantren Bahar Smith pada Jumat (31/12) siang.Pria berseragam TNI itu awalnya meminta kepada Bahar untuk memberikan ceramah yang baik kepada masyarakat dan berhati-hati ketika berbicara.
Namun, Bahar pun tidak terima, sebab menurutnya sudah menjadi tugasnya untuk meluruskan pernyataan yang keliru. Keduanya terlihat debat sengit selama beberapa saat dalam potongan video tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar