Harga rokok telah resmi naik sejak Sabtu 1 Januari 2022 kemarin. Hal itu setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait kenaikan harga rokok, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris pada 17 Desember 2021 lalu.
Aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif mulai 20 Desember 2021 lalu ini, diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
"Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin 13 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Cukai Rokok Resmi Naik, Bagaimana Nasib Cukai Miras?
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok yang diberlakukan Pemerintah setidaknya telah mempertimbangkan empat aspek.
Yakni mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pandemi Belum Kelar, Kenaikan Cukai Rokok Ideal Segini di 2022
Diharapkan kenaikan cukai rokok ini akan mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7 (persen). Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," ujarnya.
Diketahui, naiknya cukai rokok diperkirakan juga akan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: