Di sisi lain, indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun.
Kenaikan harga rokok per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi mencapai Rp40.100/bungkus (isi 20 batang).
Sementara untuk SKM golongan I harganya mencapai Rp38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik: Industri Legal Menjerit, Rokok Ilegal Semakin Merajalela
Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus di awal Januari 2022:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905
HJE per bungkus: Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: