Harga rokok telah resmi naik sejak Sabtu 1 Januari 2022 kemarin. Hal itu setelah Kementerian Keuangan menetapkan aturan terkait kenaikan harga rokok, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris pada 17 Desember 2021 lalu.
Aturan yang sebenarnya sudah berlaku efektif mulai 20 Desember 2021 lalu ini, diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen. Atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
"Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin 13 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Cukai Rokok Resmi Naik, Bagaimana Nasib Cukai Miras?
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok yang diberlakukan Pemerintah setidaknya telah mempertimbangkan empat aspek.
Yakni mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Baca Juga: Pandemi Belum Kelar, Kenaikan Cukai Rokok Ideal Segini di 2022
Diharapkan kenaikan cukai rokok ini akan mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen, dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7 (persen). Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," ujarnya.
Diketahui, naiknya cukai rokok diperkirakan juga akan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen, dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Di sisi lain, indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun.
Kenaikan harga rokok per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi mencapai Rp40.100/bungkus (isi 20 batang).
Sementara untuk SKM golongan I harganya mencapai Rp38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik: Industri Legal Menjerit, Rokok Ilegal Semakin Merajalela
Berikut adalah rincian kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus di awal Januari 2022:
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp1.905
HJE per bungkus: Rp38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp1.140
HJE per bungkus: Rp22.800
Harga rokok Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp2.005
HJE per bungkus: Rp40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135
HJE per bungkus: Rp22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp1.135
HJE per bungkus: Rp22.700
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp1.635
HJE per bungkus: Rp32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp1.135
HJE per bungkus: Rp22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp600
HJE per bungkus: Rp12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp505
HJE per bungkus: Rp10.100
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: