Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berisiko menambah tekanan terhadap industri legal dan jutaan pekerja di sektor hasil tembakau. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, serikat buruh mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak justru melegalkan rokok ilegal dan melemahkan sektor padat karya, terutama pada momentum Hari Buruh 1 Mei.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Hendry Wardana menegaskan persoalan mendesak yang seharusnya menjadi fokus pemerintah saat ini adalah maraknya peredaran rokok ilegal, bukan pembentukan layer baru dalam struktur cukai.
Menurut Hendry, pasar rokok saat ini terbagi jelas antara industri legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, dengan rokok ilegal yang tidak membayar cukai serta tidak memberi kepastian perlindungan bagi pekerjanya.
“Setiap rokok ilegal yang diproduksi, pasti itu akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi,” ujar Hendry.
Tekanan terhadap industri legal tercermin dari tren penurunan produksi dan penerimaan negara. Pada 2025, produksi rokok nasional tercatat sebesar 307 miliar batang, turun 3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 317 miliar batang. Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) juga turun menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada 2024.
Di saat yang sama, peredaran rokok ilegal justru terus meningkat. Data yang dirujuk dari CISDI menunjukkan pangsa rokok ilegal telah mencapai 13,9 persen pada 2025, naik dari 6,9 persen pada 2023.
Dalam kondisi tersebut, Hendry menilai wacana layer baru justru bertentangan dengan upaya pemberantasan rokok ilegal karena berpotensi memberi ruang baru bagi pelaku yang selama ini tidak patuh terhadap regulasi.
“Kalau selama ini yang tidak patuh malah diberikan layer khusus dengan tarif lebih rendah daripada industri legal, di mana letak keadilan pemerintah terhadap industri yang patuh regulasi?” katanya.
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua. Ia menilai kebijakan yang terlalu menekan industri legal justru berpotensi mempercepat penutupan pabrik dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Pengusaha mungkin masih bisa bertahan. Tapi pekerja mau jadi apa? Rata-rata pendidikan pekerja rokok itu SD dan SMP, yang SMA mungkin baru sekitar 20 persen. Apakah ada sektor padat karya lain yang siap menampung? Sejauh ini belum ada,” ujar Andreas.
Menurut dia, mayoritas pekerja di industri rokok memiliki latar belakang pendidikan terbatas sehingga akan sulit beralih ke sektor lain jika industri ini terus tertekan.
“Kalau industri ini tutup, pekerjanya mau dikemanakan? Industri rokok ini termasuk padat karya. Presiden pernah menyampaikan perhatian pada industri padat karya untuk ketahanan ekonomi nasional. Kita minta konsistensi terhadap itu,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Suap Cukai Rokok, Modus Ilegal Kian Kompleks
Serikat buruh menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025–2026 patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja. Namun ke depan, kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan industri legal dan pekerja dinilai perlu dijaga secara konsisten.
Selain itu, penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai lebih efektif dibanding pembentukan skema cukai baru yang berpotensi melemahkan industri legal. Di tengah penurunan produksi dan meningkatnya risiko PHK, stabilitas kebijakan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja formal di sektor hasil tembakau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: