"Seperti susu, teh, kopi misalnya. Selain ini bisa menambah nilai tambah BUMN ke perekonomian, tentu hal ini bisa menambah pilihan produk yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat. Di sisi lain, holding BUMN ini bisa juga didorong dalam penyediaan pangan di dalam negeri," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
Hal ini ditandai dengan telah ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara terhadap PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.
PP tersebut merupakan dasar terbentuknya Holding BUMN Pangan dan RNI ditetapkan sebagai perusahaan holding BUMN Pangan. Untuk itu, seluruh Penyertaan Modal Negara berupa saham yang ada di anggota BUMN Pangan diantaranya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari dan PT Garam dialihkan ke RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: