Dengan keputusan tersebut, lanjut Revli, sangat jelas bahwa carut marut permasalahan hukum PT BSS sudah selesai, berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaan tahapan produksi PT BSS akan mendorong peningkatan sumber daya energi, penerimaan negara, peningkatan lapangan kerja.
Revli Mandagie dalam kesempatan yang sama berharap agar penyelesaian administrasi hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan penyesuaian data MODI di Kementerian ESDM dapat segera terlaksana sesuai amar Putusan PK MA RI tersebut.
Lebih lanjut Revli Berpesan kepada publik berbagai informasi transaksional, dalam bentuk apapun hendaknya harus berdasarkan Putusan PK MA RI tersebut, termasuk pengalihan saham-saham perseroan dan tidak terbatas segala perikatan dan atau perjanjian tindakan hukum yang mengatasnamakan perseroan PT BSS, jika diluar Amar Putusan PK MA RI tersebut, dengan sendirinya menjadi batal demi hukum.
Terakhir, tak kalah penting bahwa lokasi PKP2B, PT BSS di Kabupaten Paser Panajam Kalimantan Timur merupakan daerah penyangga utama Ibu Kota Negara yang baru sehingga ke depan berencana mempersiapkan pengembangan Clean Coal Integrated Energy demi menunjang konversi PLTU dalam program pengurangan emisi karbon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: