Saya telah menerima SPDP dari pihak Polda Jabar, kemudian menerima surat pemanggilan sehingga saya datang ke mari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara, saya kooperatif.
Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau, nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya berarti ini adalah bentuk bahwasanya keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai.
Sebab kenapa, karena saya dilaporkan, dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak para penista-penista Allah, penista-penista agama dilaporkan, tetapi tidak diproses sama sekali.
Jadi ingin saya sampaikan, jikalau nanti, andaikan, jikalau, saya masuk diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, berarti saya dipenjara.
Maka wahai rakyat, wahai bangsa, wahai Indonesiaku, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, para kiai, bukalah mata kalian.
Bahwasanya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan, jangan pernah tunduk pada kezaliman, dari mana pun datangnya kezaliman itu.
Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi akidah.
Jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya.
NKRI harga mati, Indonesia merdeka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: