Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Cuma Adaro Energy, Perusahaan Ini Juga Rasakan Dampak Larangan Ekspor Batu Bara: Harapannya....

Gak Cuma Adaro Energy, Perusahaan Ini Juga Rasakan Dampak Larangan Ekspor Batu Bara: Harapannya.... Sejumlah kapal tongkang pengangkut batubara melakukan bongkar muatan di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (19/7/2021). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Juli 2021 menjadi US$115,35 per ton atau mengalami kenaikan US$15,02 per ton dari US$100,33 per ton pada bulan Juni 2021. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian ESDM mengeluarkan surat Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 yang melarang penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 hingga 31 Januari 2022. Perusahaan tambang batu bara pun diwajibkan memasok seluruh produksi batu baranya ke PLN guna memenuhi kebutuhan listrik untuk kepentingan umum di dalam negeri, termasuk PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI).

Direktur KKGI, Agoes Soegiarto, mengungkapkan bahwa PT Insani Baraperkasa yang merupakan entitas anak KKGI tengah menunggu evaluasi dan peninjauan kembali sesuai dengan yang termaktub dalam surat Kementerian ESDM tersebut. Hal itu diharapkan tidak memakan waktu terlalu lama sehingga menghindari hal-hal lain yang kemungkinan bisa berdampak. Baca Juga: Dilarang Ekspor & Wajib Pasok Batu Bara ke PLN, Perusahaan Milik Boy Thohir: Kami Akan Ambil Sikap

"KKGI mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama mendapatkan surat kelanjutan dari ekspor batu bara tersebut untuk memberikan kepercayaan kepada para pelanggan dan menghindari hal-hal lain yang kemungkinan bisa berdampak," pungkasnya, Rabu, 5 Januari 2022.

KKGI bersama anak perusahaan juga akan terus memonitor berbagai kemungkinan dan dampak yang akan ditimbulkan dari kewajiban tersebut. Sebelumnya, Adaro Energy lebih dulu menyampaikan dampak kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut. Manajemen Adaro pun mengaku tengah mempersiapkan sejumlah langkah yang diperlukan untuk menyikapi hal tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: