Atas Saran Dokter dan Alasan Kemanusiaan, Kepala Rutan Pekanbaru Izinkan Tahanan Sakit Dirawat
Hingga akhirnya pada Jumat malam, pihak rumah sakit mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.
"Bukan dari pihak Rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit," tegasnya.
Menurut Lukman, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai PP 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
"Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," bebernya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: