- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Dilarang Ekspor Batu Bara & Wajib Pasok ke PLN, Konglomerasi Sinar Mas Minta Pemerintah Lakukan...
PT Golden Energgy Mines Tbk (GEMS) menerima surat dari Ditjen Minerba perihal larangan ekspor batu bara selama periode 1 hingga 31 Januari 2022. Konglomerasi Sinar Mas Group ini menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik sehingga perusahaan diwajibkan memasok batu bara ke PLN alih-laih melakukan ekspor.
Corporate Secretary GEMS, Sudin, berharap bahwa larangan ekspor batu bara tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional GEMS. Hal itu mengingat kebijakan larangan ekspor bersifat sementara dan tidak memengaruhi rencana produksi batu bara GEMS untuk tahun 2022 ini.
"Kegiatan produksi batu bara GEMS tetap berjalan sesuai dengan rencana. GEMS sedang melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor batu bara ini," pungkasnya, Rabu, 5 Januari 2021. Baca Juga: Ketok Palu! Segini Besaran Dividen Adaro Energy Buat Para Pemegang Saham, Bikin Ngiler!
Selain itu, GEMS juga tengah melakukan komunikasi dengan para pelanggan, pemasok, hingga pihak lainnya yang berkaitan. Komunikasi dilakukan untuk mengurangi dampak dari larangan tersebut. Pada saat yang sama, GEMS akan memantau perkembangan kebijakan tersebut dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul, termasuk dengan bernegosiasi guna menunda jadwal pengapalan batu bara untuk pasar ekspor.
Sudin menambahkan, GEMS selalu memenuhi peraturan DMO yang sudah diterapkan sejak 2018 dengan batas minimus sebesar 25% dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik. Dan, selama tahun 2021 GEMS memenuhi DMO hingga lebih dari 30%.
"Untuk itu, GEMS mengharapkan pemerintah melalui ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batu bara ini, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: