Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Kira-kira Sentilan Novel 212 Buat Jenderal Dudung: Dia Harus Ditahan, Pernyataannya Ngawur!

Gak Kira-kira Sentilan Novel 212 Buat Jenderal Dudung: Dia Harus Ditahan, Pernyataannya Ngawur! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin kembali melontarkan pernyataan pedas untuk KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia menegaskan Dudung adalah salah satu pelaku penista agama.

Dia menilai Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu pantas  dijebloskan ke penjara karena pernyataannya soal agama dinilai ngawur. Salah satunya adalah soal pernyataan ‘Tuhan bukan orang Arab’

Hal ini disampaikan Novel merespon ditetapkannya  penceramah kontroversial Bahar bin Smith menjadi tersangka penyebaran berita bohong dan kini ditahan Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Singgung Jenderal Dudung, Novel Dapat Peringatan Keras: Kalau Bohong, Bisa Berlanjut ke Ranah Hukum!

“Kalau begitu Dudung juga harus diproses dan ditahan karena sudah dilaporkan oleh ulama Jawa Timur dan juga sudah membuat gaduh dengan pernyataan agamanya yang ngawur,” kata Novel ketika dikonfirmasi Rabu (5/1/2022).

Karena itu, anak buah Habib Rizieq ini mendesak Panglima TNI agar segera mencopot Jendral Dudung yang telah menistakan agama islam.

“Pernyataan agamanya ngawur, ulama dan umat Islam sudah teriak agar Panglima TNI copot Dudung bahkan sampai MUI sudah berkali- kali komentar atas sikap Dudung yang sudah mengarah pada Provokasi,” tegas Novel.

Novel menilai penegakan hukum sekarang ini tebang pilih,dimana aparat dinilai gerak cepat menangani kasus yang menimpa pemuka agama, namun ketika kasus yang  sama menyeret pejabat pihak kepolisian disebut seolah-olah menutup mata.

“Lagi-lagi dan lagi rezim ini sangat cepat dan tanggap untuk menangkap ulama dibandingkan penistaan agama sampai saat ini bebas tanpa proses hukum seperti Ade Armando, Abu Janda, dan Deni Siregar,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait  pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Bahar ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan usia menjalankan pemeriksaan selama 12 jam di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: