Menyeruak indikasi sindikat jual beli vaksin booster di Surabaya, Jawa Timur. Dugaan peredaran vaksin booster secara ilegal itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, terungkapnya dugaan jual beli vaksin booster itu berawal dari pengakuan seorang warga yang mendapatkan vaksin jenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.
Berdasar fakta tersebut, pihaknya langsung melapor kepada kepolisian setempat. Kekinian, laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya, Rabu (5/1/2022).
Dinkes Kota Surabata memastikan, belum ada aturan resmi tentang vaksin booster untuk warga. Pihaknya masih menanti arahan dari pemerintah pusat.
"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.
Berdasar informasi yang terhimpun, diketahui praktik jual beli vaksin booster atau vaksinasi dosis ketiga secara berbayar di Surabaya ini diduga telah berlangsung sepanjang November hingga Desember 2021.
Sindikat ini menggelar vaksinasi booster menggunakan Sinovac dengan tarif Rp250 ribu per orang. Adapun lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut, mulai dari tempat ibadah, kantor jasa pengiriman barang, hingga kafe.
Praktik tersebut dipastikan ilegal lantaran vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan pemerintah pada 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: