Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin blak-blakan menanggapi soal cuitan mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Novel mengatakan, ocehan Ferdinand sudah terang dan tak bisa dibelokan lagi.
Baca Juga: Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean Sebut Akan Melawan dan Polisikan Balik Pelapor
"Sudah sangat jelas dan terang sangat diduga kuat melakukan penghinaan agama," ujar Novel kepada GenPI.co, Kamis (6/12).
Novel mengaku tak mengerti dari mana Ferdinand bisa mengeluarkan pernyataan yang kini kontroversial tersebut.
Sebab, tanpa penafsiran apa pun, dia langsung jelas-jelas menyebut kata Allah.
"Ini lebih jelas diksinya lebih dari Ahok," katanya.
Pentolan 212 ini menegaskan, dengan demikian, atas dasar hukum delik umum ini polisi harus segera menangkap Ferdinand.
Novel mengatakan, Ferdinand diketahui dapat dijerat pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun dan 6 tahun.
Sebelumnya, mantan politisi Demokrat ini dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dugaan penyebaran pemberitaan bohong yang dapat memicu keonaran.
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri 5 Januari 2022 pada 16.20 WIB.
Baca Juga: Mabes Polri Buka-Bukaan Soal Potensi Pidana Ferdinand Hutahaean, Akan Susul Habib Bahar?
Setelah laporan diterima, penyidik akanĀ segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Sebagai tambahan, cuitan Ferdinand yang viral dan kini dilaporkan berisi "Kasian sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa Maha Segalanya".
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar