Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan duggaan kasus korupsi kala dirinya masih aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Laporan tersebut dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
Baca Juga: Ferdinand Terus Dihujat, Henry Subiakto Pasang Badan dan Bilang Begini
Adhie Massardi mengatakan bahwa sebenarnya terkait dugaan kasus korupsiAhok sudah diselidiki oleh KPK beberapa waktu lalu, namun hasilnya belum jelas hingga saat ini.
"Sebagian dari kasus-kasus Ahok tersebut bahkan sebenarnya sudah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya," ujar Adhie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Januari 2022.
Terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.
Adhie Massardi memastikan, dokumen dan data-data dugaan kasus korupsi Ahok sudah ada di KPK sehingga nantinya penangkapan bisa dilakukan dengan mudah.
Ibarat sebuah makanan, kata dia, KPK hanya tinggal mengangatkan kasus-kasus Ahok yang sudah matang.
"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji," kata Adhie Massardi.
Baca Juga: Jeng Jeng... Ahok Dilaporkan ke KPK, Pelapor Bawa Ini Sebagai Bukti
Juru Bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini lantas berharap KPK di bawah komando Firli Bahuri bisa menindaklanjuti laporan pihaknya sebab menurut dia kasus-kasus tersebut didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
"Kami berharap KPK pimpinan pak Firli ini bisa lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar