Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh terduga Ferdinand Hutahaean. SPDP terbitan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri tersebut, keluar pada Kamis (6/1).
Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, selanjutnya tim penyidik akan memanggil Ferdinand untuk diperiksa.
Baca Juga: 'Ferdinand Hutahaean Cocok Dibimbing Habib Rizieq atau Habib Bahar di Penjara'
"Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/1).
"Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya," sambung Ramadhan menambahkan.
Penyidik Bareskrim Polri, kata Ramadhan, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdinand Hutahaean pada Senin (10/1). Pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang sudah dimulai sejak Kamis (6/1).
Pemeriksaan tersebut, akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum. Akan tetapi, sampai Jumat (7/1), kata Ramadhan, status Ferdinand Hutahaean masih terlapor.
Ramadhan menjanjikan, Mabes Polri akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus ujaran kebencian tersebut. Sebab selain meresahkan, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean memancing keonaran publik.
"Tentu kasus ini akan kita tangani secara profesional. Tentunya, kita menunggu apa hasil dari penyidikan ini," terang Ramadhan.
Sementara proses penyidikan yang berjalan, Ramadhan menerangkan, tim penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Pada Jumat (7/1), kata dia, tim penyidikan memeriksa 10 orang saksi tambahan.
"Lima yang diperiksa adalah saksi dan lima lainnya diperiksa sebagai saksi ahli," ujar Ramadhan. Total para saksi terperiksa sejak Kamis (6/1), kata dia, sudah berjumlah 15 orang.
Pada Rabu (5/1) sore, sejumlah orang mendatangi Bareskrim Polri untuk pelaporan. Salah satunya, dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Mereka datang untuk melaporkan Ferdinand Hutahaean terkait dengan cuitan pegiat sosial itu, di media sosial (medsos) Twitter. Ferdinand Hutahaean, pengguna akun @FerdinandHaen3 itu sebelumnya mencuitkan kalimat, "Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela".
KNPI menilai, ungkapan Ferdinand Hutahaen tersebut mengandung unsur kebencian terhadap agama dan keyakinan tertentu. "Tujuan kami datang ke Bareskrim Polri hari ini melaporkan Ferdinand Hutahaen karena tweet dia yang benar-benar meresahkan, dan merusak kesatuan serta membuat gaduh," kata Ketua DPP KNPI Haris Pertama, di Bareskrim Polri, Rabu (5/1).
Sementara ini, basis penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri mengacu pada penerapan sangkaan pasal 45 A, ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE 11/2008, dan juga Pasal 14 ayat 1, dan ayat 2 KUH Pidana. "Yang dilaporkan adalah kaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan, dan kebencian berdasarkan SARA menyebarkan pemberitaan bohong, yang dapat menerbitkan keonaran, dan kegaduhan di kalangan masyarakat," ujar Ramadhan melanjutkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum