Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap 'Sakti', Polda Metro Sesumbar Akan Proses Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar!

Dianggap 'Sakti', Polda Metro Sesumbar Akan Proses Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar! Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya. Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Pasti (penyelidikan berjalan)" kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).Kendati demikian, Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan secara detail terkait kasus Denny Siregar.

"Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti," terangnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Siap Periksa Ferdinand Hutahaean Senin Depan

Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.

Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

Baca Juga: Bandingkan Nasib Kliennya dengan Denny Siregar Cs, Kuasa Hukum Habib Bahar: Innalillahi...

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. [] 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: