Untuk diketahui, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah bakal mencabut ratusan ribu izin hak penguasaan lahan negara, Kamis 6 Januari 2022, beredar SK yang terbagi dalam tiga bentuk Lampiran.
Lampiran pertama menguraikan izin yang sudah dicabut periode 2015-2021. Lampiran kedua menjelaskan izin yang dicabut 2022. Sedangkan lampiran ketiga menguraikan daftar perizinan/perusahaan konsesi kehutanan untuk dilakukan evaluasi.
Menurut Petrus seharusnya nama-nama konsesi kehutanan dalam lampiran ketiga tidak dipublikasi karena berpeluang bisa menjadi area open acces, khususnya di perkebunan sawit.
"Kondisi seperti ini, pernah terjadi di masa pemerintahan yang lalu,” kata Petrus Gunarso.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: