Sementara itu, Pengamat Hukum dan Kehutanan DR Sadino mengingatkan HGU perkebunan sebaiknya tidak diganggu gugat. Hal ini karena pemerintah sendiri telah menjamin kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan dan pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan.
"Di sisi lain, HGU merupakan produk final yang tidak bisa dibatalkan karena di dalamnya terkandung amanah dari pelepasan kawasan yang ditingkatkan menjadi hak atas tanah,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Sadino juga meminta pemerintah harus clear memberikan penjelasan terkait HGU terlantar. Pasalnya dalam penjelasan hanya mencakup luasan saja.
"Pertanyaannya, apakah yang termaksud dalam HGU tersebut merupakan izin HGU atau izin pelepasan kawasannya?” tanya Sadino.
Kalau ada izin pelepasan dan diterbitkan SK tentunya HGU itu bukan lagi kawasan hutan.
"Kawasan tersebut tentunya sudah menjadi non kawasan hutan karena ada amanahnya pelepasan hak atas tanah dan kewenangannya beralih dari KLHK kepada Kementerian ATR BPN atau pemerintah daerah,” kata Sadino.
Sementara itu, kalau awalnya memang berasal APL tentunya tidak perlu pelepasan kawasan hutan. “Jadi dikotomi seolah-olah semua butuh pelepasan itu nggak bener. Hal itu harus dilihat ruangnya,” kata Sadino.
Sadino juga mengingatkan, pemahaman pelepasan kawasan hutan juga harus dimaknai berhati-hati agar tidak jadi persoalan ke depan. “Bukan berarti, kawasan yang ditunjuk-tunjuk disebut kawasan hutan. Ini perlu diklarifikasi lagi.
Hal ini karena pelepasan kawasan hutan, belum tentu sama dengan HGU yang diterima. Bisa saja ada pelepasan kawasan hutan seluas 12 ribu hektar, namun yang bisa di HGU-kan hanya 10.000 hektar.”
Instansi tertentu, kata Sadino, tidak bisa seenaknya menindak lahan HGU tanpa verifikasi yang transparan. Pasalnya dalam HGU ada ada amanah dari pelepasan kawasan yang ditingkatkan menjadi hak atas tanah.
"Karena telah berpindah tentunya, kewenangan final di di Kementerian ATR/BPN dan bukan KLHK,” jelas Sadino.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: