Catat! Firli Bahuri Tegaskan Penangkapan Wali Kota Bekasi Tidak Memiliki Unsur Politis
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dilakukan tanpa bukti yang cukup. Dia menegaskan pihaknya bisa mempertanggungjawabkan penangkapan itu secara hukum.
"KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle," kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 10 Januari 2022.
Firli juga menepis bahwa penangkapan Rahmat sarat politik. Purnawirawan Jenderal polisi itu menegaskan penangkapan Rahmat murni penindakan dugaan rasuah berdasar aturan yang berlaku.
"KPK tidak ikut opini atau kepentingan politik karena KPK tidak ingin dan tidak akan terlibat dalam politik," jelas eks Kapolda NTB itu.
Baca Juga: Ahok Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan 7 Kasus Korupsi, Ketua LSAK: Selama Terpenuhi Unsur Pidana...
Pun, dia mengatakan pihaknya sedang melakukan penyidikan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Rahmat. Lembaga antikorupsi memastikan Rahmat bakal diadili di meja hijau atas perbuatannya.
"Ketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan. Saat ini para tersangka KPK tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk disidangkan di peradilan," ujar Firli.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Bekasi, Ade Puspitasari, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat Effendi berbau politis. Dia menilai OTT itu membuktikan 'kuning' sedang ditarget.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: