Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim semprot pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Pasalnya, Bahlil mengklaim pengusaha menginginkan Pilpres ditunda dari rencananya, yaitu pada tahun 2024 mendatang.
"Pernyataan Bahlil Lahadalia itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham konstitusi negara ini," ucap Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (10/1).
Dia membeberkan landasan konstitusi soal masa jabatan presiden, pada Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
"Pasal 6A UUD 1945 menegaskan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara berpasangan melalui pemilihan umum," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: