Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ade Armando: Mau Tersangka kek, Mau diduga kek Saya Terima!

Ade Armando: Mau Tersangka kek, Mau diduga kek Saya Terima! Kredit Foto: Facebook/Ade Armando
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana Abdul Chair mengingatkan bahwa Ade Armando berstatus tersangka kasus penodaan agama sejak September 2017 lalu oleh putusan praperadilan Jakarta Selatan.

"Ade Armando ini belum bebas, ketika itu dia baca ayat-ayatnya dengan gaya minang, China, Ambon, hiphop, blues. Dan di dalam putusan itu, surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dia dibatalkan. Jadi melekat status tersangka Ade Armando dari tahun 2017 sampai sekarang," kata Abdul Chair dalam program Catatan Demokrasi TV One, Rabu 12 Januari 2022.

Untuk itu, Abdul Chair heran, kok Ade masih bebas berkeliaran dan tidak ditindaklanjuti penetapan itu, ini berbeda dengan proses hukum Habib Bahar Smith yang berjalan kilat.

"Dia belum diapa-apain sampai sekarang, masih tersangka, bukan bebas dia. Saya enggak tahu bagaimana kinerja Polisi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: