Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dosen UNJ Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Eh Sang Pelapor Langsung Diwanti-Wanti

Dosen UNJ Laporkan 2 Anak Jokowi ke KPK, Eh Sang Pelapor Langsung Diwanti-Wanti Kredit Foto: Instagram/kaesangp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menanggapi laporan yang dilayangkan Ubed Ubaidillah terhadap putra Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ruhut menyebut pelapor tidak memahami hukum pidana.

Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Buka-Bukaan Ada Menteri yang Minta Setoran Rp40 Miliar

"Ini yang melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," kata Ruhut Sitompul dikutip dari akun Twitter @ruhutsitompul, Rabu (12/1/2022).

Ruhut berpendapat, tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum. Bahkan, bisa menjadi boomerang bagi dirinya sendiri sebagai pelapor.

Ruhut menyebut, jika pelaporan Ubedilah tanpa dukungan bukti justru berpotensi dilaporkan balik. 

"Dan ingat konsekuensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti-bukti yang kuat, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul.

Diberitakan sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang atau TPPU.

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca Juga: PKS Tak Minat Bentuk Poros Partai Islam, Tapi Lebih Memilih...

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: