Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YKMI Minta Pemerintah Pertimbangkan Kehalalan Vaksin Booster

YKMI Minta Pemerintah Pertimbangkan Kehalalan Vaksin Booster Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan Kecewa kebijakan pemberian vaksin Covid-19 booster tidak mempertimbangkan kehalalan produk. 

"Kami kecewa, Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tidak ada pertimbangan produk halalnya," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1/2022).

Ia menegaskan pemerintah seharusnya mempertimbangkan faktor kehalalan vaksin booster tersebut lantaran mayoritas penduduk pengguna vaksin booter ini adalah umat muslim.

Baca Juga: Vaksin di Malaysia Tidak Gratis Lagi, Harga Paling Fantastis Milik Sinovac

"Dalam surat edaran itu (vaksin booster) tidak menyantumkan pertimbangan UU Jaminan Produk Halal," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4 bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

"Sekarang ini kan sudah ada Vaksin Halal kenapa Pemerintah masih pakai yang tidak halal," ungkap Himawan.

Dia menambahkan dalam UU Perlindungan Konsumen Pemerintah harus menjamin setiap warga negara atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.

Dia juga mengingatkan pemerintah harusnya melindungi kepentingan umat muslim untuk mendapatkan vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal. 

"Tolonglah Pemerintah peka pada umat Muslim yang butuh vaksin halal," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: